Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya.[2] c. Demokrasi Sebagai Pndangan Hidup. Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya. pemerintah dimana rakyat memerintah. Konsep demokrasi sebagi suatu bentuntuk pemerintahan berasai dari pemikiran para filusuf Yunani seperti Socrates (399 SM), Plato (429-347 SM), Aristoeles 384-322 SM), Epicus (342-271 SM).2 Sistem pemerintahan demokrasi zaman Yunani Paradigma pemikiran politik Islam modern terbagi tiga bahasan, a). Paradigma tradisionalisme terdiri dari dua bahasan pokok yaitu idealisme tradisional Rasyid Ridha, dan Realisme tradisional Kalam Azad. b). Paradigma modern mencakup; Rasionalisme Muhammad Abduh, Sekularisme Ali Abd Raziq, dan Rekonstruksi Muhammad Iqbal. c). Pandangan ketiga, bahwa agama terpisah dari negara (sekuler). Tentang ideologi politik Islam ini pada satu sisi tidak bisa . Tokoh dan para ulama di dua negara . Pendapat ketiga : Kebolehan aborsi sebelum ditiupkannya ruh karena satu alasan saja. Kesepakatan madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Syafi’I berpendapat tentang bolehnya melakukan aborsi selama belum ditiupkannya ruh kejanin ( yaitu sebelum seratus dua puluh hari ) apabila ditemukan alasan yang bisa diterima dan membolehkan aborsi. PANDANGAN TERPILIH Setelah meneliti dalil dan pandangan para ulama’ yang dikemukakan di atas, kami berpandangan hukum mengundi non-Muslim dalam pilihanraya dan melantik mereka sebagai pemimpin (kecuali pimpinan tertinggi) adalah harus berdasarkan kepada alasan berikut: 1. Wakil rakyat bukan ketua / imam Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah menulis: .

pandangan para ulama tentang demokrasi